Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Polda Metro Bakal Pidana Perusahaan Yang Tak Taat PPKM Darurat

SENIN, 05 JULI 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mewanti-wanti perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial namun masih mewajibkan karyawan ke kantor saat penerapan PPKM Darurat bakal dipidana. Yusri meminta karyawan lapor jika diharuskan meninggalkan rumah.

"Perusahaan non esensial jika sudah tidak boleh kerja dan tutup 100 persen jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Karena kami akan tindak," tegas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

"Segera laporkan ke polisi jika masih dipaksa kerja. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan (macet)," sambung Yusri menekankan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menandaskan, perusahaan non esensoial yang melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat bakan dikenakan pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasal 14 siapa saja yang menghalangi penanggulangan wabah penyakit bisa dipidana, dapat dipidana. Inti masalah siapa yang menghalangi upaya penanggulangan Covid, seperti PPKM Darurat," tekan Tubagus mengingatkan.

Salah satu aturan PPKM darurat sektor non esensial diwajibkan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat. Sektor non esensial ini bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO atau kerja dari kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya