Berita

Jakarta/Net

Nusantara

Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja, Begini Cara Daftarnya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 5-20 Juli 2021.

Berdasarkan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

STRP juga diberlakukan untuk pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan beberapa lainnya yang masuk kritikal.


Dalam pelaksanaannya, STRP juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, persalinan, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Mekanisme pengurusan STRP dapat dilakukan lewat website https://jakevo.jakarta.go.id," demikian infografik Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/7).

Nantinya, pemohon bisa mengisi form lalu unggah dan submit. Data pemohon selanjutnya diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Penerbitan STRP ini dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di https://jakevo jakarta.go.id.

Persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dalam melakukan perjalanan dinas atau rutinitas kantor wajib menyertakan KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Adapun saat pengecekan di lapangan, pemohon cukup menunjukkan QR code melalui handphone kepada petugas.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," demikian informasi tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya