Berita

Jakarta/Net

Nusantara

Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja, Begini Cara Daftarnya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 5-20 Juli 2021.

Berdasarkan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

STRP juga diberlakukan untuk pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan beberapa lainnya yang masuk kritikal.


Dalam pelaksanaannya, STRP juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, persalinan, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Mekanisme pengurusan STRP dapat dilakukan lewat website https://jakevo.jakarta.go.id," demikian infografik Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/7).

Nantinya, pemohon bisa mengisi form lalu unggah dan submit. Data pemohon selanjutnya diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Penerbitan STRP ini dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di https://jakevo jakarta.go.id.

Persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dalam melakukan perjalanan dinas atau rutinitas kantor wajib menyertakan KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Adapun saat pengecekan di lapangan, pemohon cukup menunjukkan QR code melalui handphone kepada petugas.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," demikian informasi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya