Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Perusahaan Non Esensial Tak WFH Saat PPKM Darurat, Polisi: Ada Pidananya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hari ketiga atau Senin pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan kemacetan disejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta maupun disekitarnya. Padahal, PPKM Darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bakal melakukan pendalaman terhadap perusahaan non esensial yang masih mewajibkan karyawannya datang ke kantor. Jika kedapatan, akan dikenakan pidana.

"Akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya. Dirkrimum itu yang nangani," kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (5/7).


Para perusahaan non esensial yang tetap wewajibkan karyawannya pergi ke kantor saat pemberlakuan PPKM Darurat, kata Sambodo bisa dikenakan pidana dengan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Atau pasal 212 dan 216) jika melawan petugas," tegas Sambodo.

Salah satu aturan PPKM darurat sektor non esensial diwajibkan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat. Sektor non esensial ini bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO atau kerja dari kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.





Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya