Berita

Ilustrasi tabung oksigen/Net

Politik

Dasco: Penimbun Obat Dan Tabung Oksigen Harus Dihukum Berat

SENIN, 05 JULI 2021 | 08:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar penimbunan obat dan kelangkaan oksigen di tengah masyarakat yang membutuhkan untuk mengobati virus Covid-19 membuat geram pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa para pelaku yang sengaja menimbun obat-obatan di tengah situasi gawat darurat akibat pandemi Covid-19 bisa dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku penimbunan obat covid 19 dapat dihukum dengan sangat berat. Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/7).


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan  mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19,” katanya.

Menurutnya, perbuatan para penimbun obat tersebut hanya untuk mencari keuntungan yang dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan. Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu,” geramnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya penimbunan obat-obatan.

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat covid 19,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya