Berita

Ilustrasi bantuan sosial (bansos)/Net

Hukum

KPK Bakal Pelototi Penyaluran Bansos Tunai, Tepat Sasaran Tidak?

JUMAT, 02 JULI 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 dalam bentuk tunai yang kembali digulirkan pemerintah saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bakal dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK berharap kebijakan jaring pengaman sosial Covid-19 itu tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

"Sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/7).


Menurut Ipi, mekanisme penyaluran bansos secara tunai memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan bansos bukan dalam bentuk uang (natura). Namun, bukan tidak mungkin ada kendala dalam hal penyalurannya.

"Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," jelasnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri kata Ipi, telah melakukan sejumlah langkah perbaikan  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," imbuhnya.

Kendati begitu, KPK melihat pemutakhiran data juga harus melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Sehingga, lanjut Ipi, koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.

"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya