Berita

Pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts/Persib

Sepak Bola

Patuhi PPKM Darurat, Persib Alihkan Program Latihan Bersama

JUMAT, 02 JULI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai Sabtu besok (3/7) untuk Pulau Jawa dan Bali berdampak terhadap program latihan Persib Bandung.

Sebab, Kota Bandung masuk dalam daftar yang harus menjalankan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

"Sebagai klub yang sejak awal berkomitmen mendukung upaya memerangi penyebaran Covid-19, Persib pun mengikuti kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satunya dengan meniadakan program latihan bersama selama masa PPKM Darurat," demikian penjelasan manajemen Persib yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar dari laman resmi klub, Jumat (2/7).


"Persib yang tengah mempersiapan tim menghadapi Liga 1 2021 akan mengalihkan kegiatan latihan bersama ke program individu di tempat tinggal pemain masing-masing. Dengan begitu, kebugaran pemain akan tetap terjaga dengan baik," tambahnya.

Tak hanya latihan para pemain, manajemen Persib pun melakukan penyesuaian terhadap perkantoran dan pelayanan di Persib Official Store, beserta 1933 Dapur dan Kopi yang berlokasi di Graha Persib, Jalan Sulanjana No. 17 Kota Bandung.

"Seluruh karyawan PT Persib Bandung Bermatabat akan bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan penjualan Persib Official Merchandise dilakukan secara daring. Sementara, 1933 Dapur dan Kopi hanya membuka layanan pesan antar karena tidak diperbolehkan makan di tempat dengan jam operasional pukul 09.00-18.00 WIB," tandas keterangan manajemen.

Presiden Jokowi resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, termasuk 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Kota Bandung sendiri masuk ke dalam daftar 12 daerah yang masuk zona merah atau level IV. Kemudian 14 daerah masuk level III, dan satu daerah di level II. Seluruh daerah harus menerapkan PPKM Darurat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya