Berita

Ladang ganja di Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera Dan Jakarta

KAMIS, 01 JULI 2021 | 23:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis ganja terus dilakukan oleh Polri.

Jajaran kepolisian kembali mengungkap upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram jaringan Sumatera dan Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021.


Dari sini polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 223,95 kilogram yang ditempatkan di 198 bungkus dengan empat tersangka yakni IS (44), RD (37), IB (42) dam MA (35).

Jayadi mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Kamis (24/6) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram.

Bahkan dari keempat tersangka yang diamankan, mereka terbukti dalam kepemilikan ladang ganja.

"Kemudian tim melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," kata Jayadi, Kamis (1/7).

Di ladang tersebut, polisi menemukan 630 ribu batang ganja kering atau setara dengan 210,529 ton, yang bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 842 miliar lebih.

Polisi pun langsung melakukan pencabutan pohon ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya