Berita

Kuasa hukum PT Trada Alam Mineral , Haris Azhar/Net

Hukum

Lelang Aset Kapal Asabri Dituding Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Beli Atau Kena Gugat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Mineral oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar pun sudah mengajukan upaya hukum atas lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri berua kapal tersebut.

"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana dan bukan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat," kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (1/7).


Menurut Haris, seluruh barang kliennya diperoleh berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.

Oleh karenanya, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan UU 51/2009, jo. UU 9/2004, jo. UU 5/1986, jo. Peraturan MA 2/2019.

"Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt. Masyarakat kami peringatkan tidak mengikuti lelang tersebut untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari," tambah Haris Azhar.

Ia menambahkan, adanya upaya hukum tersebut, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Dalam salah satu pasal PMK tersebut, kata dia, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.

"Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," demikian Haris.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali Mukartono.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya