Berita

Kuasa hukum PT Trada Alam Mineral , Haris Azhar/Net

Hukum

Lelang Aset Kapal Asabri Dituding Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Beli Atau Kena Gugat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Mineral oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar pun sudah mengajukan upaya hukum atas lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri berua kapal tersebut.

"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana dan bukan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat," kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (1/7).

Menurut Haris, seluruh barang kliennya diperoleh berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.

Oleh karenanya, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan UU 51/2009, jo. UU 9/2004, jo. UU 5/1986, jo. Peraturan MA 2/2019.

"Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt. Masyarakat kami peringatkan tidak mengikuti lelang tersebut untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari," tambah Haris Azhar.

Ia menambahkan, adanya upaya hukum tersebut, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Dalam salah satu pasal PMK tersebut, kata dia, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.

"Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," demikian Haris.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali Mukartono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya