Berita

Kuasa hukum PT Trada Alam Mineral , Haris Azhar/Net

Hukum

Lelang Aset Kapal Asabri Dituding Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Beli Atau Kena Gugat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Mineral oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar pun sudah mengajukan upaya hukum atas lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri berua kapal tersebut.

"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana dan bukan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat," kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (1/7).


Menurut Haris, seluruh barang kliennya diperoleh berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.

Oleh karenanya, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan UU 51/2009, jo. UU 9/2004, jo. UU 5/1986, jo. Peraturan MA 2/2019.

"Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt. Masyarakat kami peringatkan tidak mengikuti lelang tersebut untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari," tambah Haris Azhar.

Ia menambahkan, adanya upaya hukum tersebut, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Dalam salah satu pasal PMK tersebut, kata dia, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.

"Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," demikian Haris.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali Mukartono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya