Berita

Kuasa hukum PT Trada Alam Mineral , Haris Azhar/Net

Hukum

Lelang Aset Kapal Asabri Dituding Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Beli Atau Kena Gugat

KAMIS, 01 JULI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Mineral oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar pun sudah mengajukan upaya hukum atas lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri berua kapal tersebut.

"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana dan bukan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat," kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (1/7).


Menurut Haris, seluruh barang kliennya diperoleh berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.

Oleh karenanya, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan UU 51/2009, jo. UU 9/2004, jo. UU 5/1986, jo. Peraturan MA 2/2019.

"Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt. Masyarakat kami peringatkan tidak mengikuti lelang tersebut untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari," tambah Haris Azhar.

Ia menambahkan, adanya upaya hukum tersebut, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Dalam salah satu pasal PMK tersebut, kata dia, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.

"Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," demikian Haris.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali Mukartono.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya