Berita

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali sekaligus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali: Yang Sebar Hoax Soal Covid Terancam Hukuman Pidana!

KAMIS, 01 JULI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sanksi Tegas dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, tapi juga kepada orang-orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax.

Hal itu ditegaskan Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Ia menjelaskan, pemerintah melibatkan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan skema sanksi untuk penyebar hoax terkait pandemi Covid-19.


"Berita palsu atau hoax akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku, karena dapat mengakibatkan meninggalnya atau terciderainya orang lain,” ujar Luhut.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong mengenai Covid-19 yang berujung pada kemudharatan bagi masyarakat.

"Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax. Ini menyangkut kemanusiaan," tegasnya.

Selain hoax, pemerintah juga bakal memberlakukan sanksi bertingkat kepada kepala daerah yang tidak ingin melaksanakan PPKM Darurat .

Luhut menjelaskan, pengenaan sanksi mengacu pada Pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemda. Di mana isinya, kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota yang tidak menjalani program strategis nasional akan diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga ancaman pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri," demikian Luhut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya