Berita

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali sekaligus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali: Yang Sebar Hoax Soal Covid Terancam Hukuman Pidana!

KAMIS, 01 JULI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sanksi Tegas dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, tapi juga kepada orang-orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax.

Hal itu ditegaskan Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Ia menjelaskan, pemerintah melibatkan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan skema sanksi untuk penyebar hoax terkait pandemi Covid-19.


"Berita palsu atau hoax akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku, karena dapat mengakibatkan meninggalnya atau terciderainya orang lain,” ujar Luhut.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong mengenai Covid-19 yang berujung pada kemudharatan bagi masyarakat.

"Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax. Ini menyangkut kemanusiaan," tegasnya.

Selain hoax, pemerintah juga bakal memberlakukan sanksi bertingkat kepada kepala daerah yang tidak ingin melaksanakan PPKM Darurat .

Luhut menjelaskan, pengenaan sanksi mengacu pada Pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemda. Di mana isinya, kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota yang tidak menjalani program strategis nasional akan diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga ancaman pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri," demikian Luhut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya