Berita

Gedung Kemenkumham RI/Net

Hukum

Covid-19 Kian Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak

KAMIS, 01 JULI 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perpanjangan kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 24/2021 sebagai perubahan atas Permenkumham 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujar Reynhard melalui keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/7).

Perubahan Permenkumham itu, lanjut Reynhard, tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah. Namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 Ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Nantinya akan semakin banyak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal itu dilakukan dengan tetap pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," jelas Reynhard.

Pada awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari Permenkumham itu, sebanyak 55.929 narapidana dan 1.415 anak menjadi penerima hak integrasi, dan 69.006 narapidana dan anak menjadi penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, usai dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya