Berita

Pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC./Repro

Hukum

Bea Cukai Dan Bareskrim Kembali Musnahkan Gillette Palsu

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan PT Procter and Gamble Home Products Indonesia bersama kantor pengacara K&K Advocates telah menyaksikan pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC.

Menurut Direktur P&G Indonesia, Nararya Soepapto, produk-produk tersebut berasal dari kegiatan penyitaan dari berbagai kasus pemalsuan, yang dimungkinkan berkat kerja sama yang erat antara The Gillette Company LLC dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek "Gillette" dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC,” ujarnya, hari ini (1/7).


Selain dari operasi yang dilakukan polisi, produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1,5 juta buah pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang terdaftar “Gillette” dimusnahkan untuk mencegah peredarannya ke pasaran. Hal itu, kata Nara, dilakukan untuk menunjukkan keseriusan The Gillette Company LLC/Procter & Gamble dalam melindungi konsumennya dari kerugian yang diakibatkan peredaran produk pisau cukur “Gillette” palsu di pasaran.

“Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat,” lanjutnya.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran Kekayaan Intelektual ("KI") yang disaksikan bersama ini. Selain merupakan salah satu skema eksekusi tindak lanjut akhir dari suatu kasus pelanggaran KI, tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, baik yang kasusnya sudah disidik maupun yang belum.

“Kami benar-benar percaya bahwa sistem pencatatan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kerjasama yang erat antara Bea dan Cukai dan Kepolisian akan terus membuat perbedaan nyata dalam menangani masalah pemalsuan di Indonesia,” ungkap Nararya.

Hingga berita ini diturunkan, Procter & Gamble masih melakukan pemantauan terhadap para pemalsu yang disinyalir “bandel”. Sebelumnya, terkait pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek “Gillette” secara tanpa hak dan izin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur “Gillette” palsu tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya