Berita

Pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC./Repro

Hukum

Bea Cukai Dan Bareskrim Kembali Musnahkan Gillette Palsu

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan PT Procter and Gamble Home Products Indonesia bersama kantor pengacara K&K Advocates telah menyaksikan pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC.

Menurut Direktur P&G Indonesia, Nararya Soepapto, produk-produk tersebut berasal dari kegiatan penyitaan dari berbagai kasus pemalsuan, yang dimungkinkan berkat kerja sama yang erat antara The Gillette Company LLC dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek "Gillette" dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC,” ujarnya, hari ini (1/7).


Selain dari operasi yang dilakukan polisi, produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1,5 juta buah pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang terdaftar “Gillette” dimusnahkan untuk mencegah peredarannya ke pasaran. Hal itu, kata Nara, dilakukan untuk menunjukkan keseriusan The Gillette Company LLC/Procter & Gamble dalam melindungi konsumennya dari kerugian yang diakibatkan peredaran produk pisau cukur “Gillette” palsu di pasaran.

“Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat,” lanjutnya.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran Kekayaan Intelektual ("KI") yang disaksikan bersama ini. Selain merupakan salah satu skema eksekusi tindak lanjut akhir dari suatu kasus pelanggaran KI, tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, baik yang kasusnya sudah disidik maupun yang belum.

“Kami benar-benar percaya bahwa sistem pencatatan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kerjasama yang erat antara Bea dan Cukai dan Kepolisian akan terus membuat perbedaan nyata dalam menangani masalah pemalsuan di Indonesia,” ungkap Nararya.

Hingga berita ini diturunkan, Procter & Gamble masih melakukan pemantauan terhadap para pemalsu yang disinyalir “bandel”. Sebelumnya, terkait pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek “Gillette” secara tanpa hak dan izin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur “Gillette” palsu tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya