Berita

Pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC./Repro

Hukum

Bea Cukai Dan Bareskrim Kembali Musnahkan Gillette Palsu

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan PT Procter and Gamble Home Products Indonesia bersama kantor pengacara K&K Advocates telah menyaksikan pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC.

Menurut Direktur P&G Indonesia, Nararya Soepapto, produk-produk tersebut berasal dari kegiatan penyitaan dari berbagai kasus pemalsuan, yang dimungkinkan berkat kerja sama yang erat antara The Gillette Company LLC dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek "Gillette" dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC,” ujarnya, hari ini (1/7).


Selain dari operasi yang dilakukan polisi, produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1,5 juta buah pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang terdaftar “Gillette” dimusnahkan untuk mencegah peredarannya ke pasaran. Hal itu, kata Nara, dilakukan untuk menunjukkan keseriusan The Gillette Company LLC/Procter & Gamble dalam melindungi konsumennya dari kerugian yang diakibatkan peredaran produk pisau cukur “Gillette” palsu di pasaran.

“Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat,” lanjutnya.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran Kekayaan Intelektual ("KI") yang disaksikan bersama ini. Selain merupakan salah satu skema eksekusi tindak lanjut akhir dari suatu kasus pelanggaran KI, tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, baik yang kasusnya sudah disidik maupun yang belum.

“Kami benar-benar percaya bahwa sistem pencatatan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kerjasama yang erat antara Bea dan Cukai dan Kepolisian akan terus membuat perbedaan nyata dalam menangani masalah pemalsuan di Indonesia,” ungkap Nararya.

Hingga berita ini diturunkan, Procter & Gamble masih melakukan pemantauan terhadap para pemalsu yang disinyalir “bandel”. Sebelumnya, terkait pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek “Gillette” secara tanpa hak dan izin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur “Gillette” palsu tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya