Berita

Pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC./Repro

Hukum

Bea Cukai Dan Bareskrim Kembali Musnahkan Gillette Palsu

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan PT Procter and Gamble Home Products Indonesia bersama kantor pengacara K&K Advocates telah menyaksikan pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC.

Menurut Direktur P&G Indonesia, Nararya Soepapto, produk-produk tersebut berasal dari kegiatan penyitaan dari berbagai kasus pemalsuan, yang dimungkinkan berkat kerja sama yang erat antara The Gillette Company LLC dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek "Gillette" dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC,” ujarnya, hari ini (1/7).


Selain dari operasi yang dilakukan polisi, produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1,5 juta buah pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang terdaftar “Gillette” dimusnahkan untuk mencegah peredarannya ke pasaran. Hal itu, kata Nara, dilakukan untuk menunjukkan keseriusan The Gillette Company LLC/Procter & Gamble dalam melindungi konsumennya dari kerugian yang diakibatkan peredaran produk pisau cukur “Gillette” palsu di pasaran.

“Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat,” lanjutnya.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran Kekayaan Intelektual ("KI") yang disaksikan bersama ini. Selain merupakan salah satu skema eksekusi tindak lanjut akhir dari suatu kasus pelanggaran KI, tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, baik yang kasusnya sudah disidik maupun yang belum.

“Kami benar-benar percaya bahwa sistem pencatatan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kerjasama yang erat antara Bea dan Cukai dan Kepolisian akan terus membuat perbedaan nyata dalam menangani masalah pemalsuan di Indonesia,” ungkap Nararya.

Hingga berita ini diturunkan, Procter & Gamble masih melakukan pemantauan terhadap para pemalsu yang disinyalir “bandel”. Sebelumnya, terkait pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek “Gillette” secara tanpa hak dan izin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur “Gillette” palsu tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya