Berita

Pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC./Repro

Hukum

Bea Cukai Dan Bareskrim Kembali Musnahkan Gillette Palsu

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Baru-baru ini, perwakilan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan PT Procter and Gamble Home Products Indonesia bersama kantor pengacara K&K Advocates telah menyaksikan pemusnahan produk pisau cukur yang melanggar hak kekayaan intelektual atas merek terdaftar "Gillette" milik The Gillette Company LLC.

Menurut Direktur P&G Indonesia, Nararya Soepapto, produk-produk tersebut berasal dari kegiatan penyitaan dari berbagai kasus pemalsuan, yang dimungkinkan berkat kerja sama yang erat antara The Gillette Company LLC dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek "Gillette" dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC,” ujarnya, hari ini (1/7).


Selain dari operasi yang dilakukan polisi, produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi). Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1,5 juta buah pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang terdaftar “Gillette” dimusnahkan untuk mencegah peredarannya ke pasaran. Hal itu, kata Nara, dilakukan untuk menunjukkan keseriusan The Gillette Company LLC/Procter & Gamble dalam melindungi konsumennya dari kerugian yang diakibatkan peredaran produk pisau cukur “Gillette” palsu di pasaran.

“Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat,” lanjutnya.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran Kekayaan Intelektual ("KI") yang disaksikan bersama ini. Selain merupakan salah satu skema eksekusi tindak lanjut akhir dari suatu kasus pelanggaran KI, tindakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, baik yang kasusnya sudah disidik maupun yang belum.

“Kami benar-benar percaya bahwa sistem pencatatan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta kerjasama yang erat antara Bea dan Cukai dan Kepolisian akan terus membuat perbedaan nyata dalam menangani masalah pemalsuan di Indonesia,” ungkap Nararya.

Hingga berita ini diturunkan, Procter & Gamble masih melakukan pemantauan terhadap para pemalsu yang disinyalir “bandel”. Sebelumnya, terkait pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek “Gillette” secara tanpa hak dan izin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur “Gillette” palsu tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya