Berita

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/Ist

Dinamika

Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan Di Pusat dan Daerah

KAMIS, 01 JULI 2021 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (30/6).


Menaker Ida mengatakan, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah dilaunching pada 5 November 2020 yang lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang menandai dimulainya kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," kata Menaker Ida.

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan di antaranya adalah perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

"Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, up todate, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti (evidence based)," kata Menaker Ida.

Dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, kata Menaker Ida, bukan berarti bahwa tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai. Sebaliknya, ke depan akan semakin berat menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.

"Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," kata Menaker Ida.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, kegiatan Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan  yang mengambi tema ”Bersama membangun ekosistem satu data ketenagakerjaan mendukung satu data Indonesia" merupakan ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan satu data ketenagakerjaan di pusat dan daerah.

"Konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan yang secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia," kata Bambang.

Bambang berharap, perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan seperti pengarah satu data ketenagakerjaan, kordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan ini.

"Kita terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan  terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya," ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya