Berita

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho/RMOL

Hukum

Polemik Dana SEA Games 1997, Pemegang Saham PT TIM Enggartiasto Lukito Bukan Bambang Trihatmodjo

KAMIS, 01 JULI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bambang Trihatmodjo tidak sama sekali memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Begitu dikatakan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho yang menilai tidak tepat Bambang Trihatmodjo dimintai tanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997.

Kata Hardjuno, status kepemilikan saham ini diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996.


“Jadi, di akte No. 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah Pak Bambang Yoga dan Pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).

Karena itu, ditegaskan Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini jelas menyesatkan

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya Pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di point 6 sampai poin 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM  dan Enggartiasto Lukito,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM dan tidak bisa dimintai pertanggungjwaban atas dana SEA Games 1997 tersebut.

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” pungkasnya.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya