Berita

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho/RMOL

Hukum

Polemik Dana SEA Games 1997, Pemegang Saham PT TIM Enggartiasto Lukito Bukan Bambang Trihatmodjo

KAMIS, 01 JULI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bambang Trihatmodjo tidak sama sekali memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Begitu dikatakan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho yang menilai tidak tepat Bambang Trihatmodjo dimintai tanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997.

Kata Hardjuno, status kepemilikan saham ini diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996.


“Jadi, di akte No. 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah Pak Bambang Yoga dan Pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).

Karena itu, ditegaskan Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini jelas menyesatkan

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya Pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di point 6 sampai poin 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM  dan Enggartiasto Lukito,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM dan tidak bisa dimintai pertanggungjwaban atas dana SEA Games 1997 tersebut.

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” pungkasnya.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya