Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW)/Net

Politik

Penyelidikan Polri Penting Untuk Ketahui Penumpang Gelap Di Balik Manuver ICW Yang Politis

RABU, 30 JUNI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta agar memulai langkah penyelidikan terhadap LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) dibalik manuver terhadap gagalnya 75 pegawai KPK dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN sesuai aturan perundang-undangan.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, penyelidikan ini penting untuk mengetahui dalang ataupun penumpang gelap yang menunggangi ICW atas manuvernya selama ini. Terlebih, terungkapnya dana hibah asing kepada LSM tersebut yang telah diakuinya.

"Polri perlu menyelidiki agar diketahui ada sponsor asing atau kaki tangan asing yang bermain dalam urusan TWK KPK yang sudah menjadi ancaman berdampak politis terhadap keamanan negara," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).  


Disisi lain, Hari mengatakan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No 16/2017 atas hibah dana asing kepada LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) juga perlu dilakukan.

Penyelidikan ini, masih kata Hari, sebagai pembuktian bahwa ICW diduga tidak bisa memberikan pertanggungjawabkan hibah dana asing yang masuk kepadanya.

ICW mendapat hak istimewa dari pimpinan KPK kala itu Abraham Samad berupa hibah dari asing yang diberikan KPK langsung kepada ICW sejak tahun 2010 hingga 2014 dengan nilai sebesar 1.474.974.795 atau Rp 1,4 miliar.

ICW sendiri mengakui uang hibah asing yang dialirkan oleh KPK itu merupakan bentuk kerjasama KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).  

"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 59 Junto Pasal 60 UU Ormas No 16/2017. Polri harus menyelidiki lewat pasal UU Ormas. Untuk pembuktian, cukup membuka bukti-bukti dana asing (UNODC, USAID, dll) dan MoU ke KPK tetapi penggunaannya oleh ICW," demikian Hari.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya