Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/Net

Hukum

Polri Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Ormas Terhadap ICW Terima Dana Asing

RABU, 30 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No 16/2017 atas hibah dana asing kepada LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Hari menegaskan, penyelidikan ini penting sebagai pembuktian bahwa ICW  diduga tidak bisa memberikan pertanggungjawabkan hibah dana asing yang masuk kepadanya.

Sejak tahun 2010 hingga 2014 ICW memperoleh bantuan dana asing senilai Rp1.474.974.795 atau Rp 1,4 miliar dari KPK kala dipimpin oleh Abraham Samad.


ICW sendiri mengakui uang hibah asing yang dialirkan oleh KPK itu merupakan bentuk kerjasama KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).  

"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 59 Junto Pasal 60 UU Ormas No 16/2017. Polri harus menyelidiki lewat pasal UU Ormas. Untuk pembuktian, cukup membuka bukti-bukti dana asing (UNODC, USAID, dll) dan MoU ke KPK tetapi penggunaannya oleh ICW," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari menegaskan, berhak menghentikan kegiatan ICW jika kemudian terbukti melanggar Undang-undang Tentang Ormas.

Hari merasa aneh dengan ICW yang selama ini menggaungkan "Good Governance" atau pemerintahan yang bersih kepada publik namun mengapa begitu khawatir untuk membuktikan dirinya sebagai "Good NGO Governance (GNG)" atau LSM yang bersih.

"Akuntabilitas publik LSM selama ini masih luput dari pengamatan kita. Dalam dunia kenegaraan (government) dan swasta (corporate), akuntabilitas publik bukan barang baru. Sayangnya, sampai saat ini diskusi good governance tidak pernah berkembang dan menyentuh dunia LSM," sesal Hari.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya