Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/Net

Hukum

Polri Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Ormas Terhadap ICW Terima Dana Asing

RABU, 30 JUNI 2021 | 15:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No 16/2017 atas hibah dana asing kepada LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Hari menegaskan, penyelidikan ini penting sebagai pembuktian bahwa ICW  diduga tidak bisa memberikan pertanggungjawabkan hibah dana asing yang masuk kepadanya.

Sejak tahun 2010 hingga 2014 ICW memperoleh bantuan dana asing senilai Rp1.474.974.795 atau Rp 1,4 miliar dari KPK kala dipimpin oleh Abraham Samad.


ICW sendiri mengakui uang hibah asing yang dialirkan oleh KPK itu merupakan bentuk kerjasama KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).  

"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 59 Junto Pasal 60 UU Ormas No 16/2017. Polri harus menyelidiki lewat pasal UU Ormas. Untuk pembuktian, cukup membuka bukti-bukti dana asing (UNODC, USAID, dll) dan MoU ke KPK tetapi penggunaannya oleh ICW," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari menegaskan, berhak menghentikan kegiatan ICW jika kemudian terbukti melanggar Undang-undang Tentang Ormas.

Hari merasa aneh dengan ICW yang selama ini menggaungkan "Good Governance" atau pemerintahan yang bersih kepada publik namun mengapa begitu khawatir untuk membuktikan dirinya sebagai "Good NGO Governance (GNG)" atau LSM yang bersih.

"Akuntabilitas publik LSM selama ini masih luput dari pengamatan kita. Dalam dunia kenegaraan (government) dan swasta (corporate), akuntabilitas publik bukan barang baru. Sayangnya, sampai saat ini diskusi good governance tidak pernah berkembang dan menyentuh dunia LSM," sesal Hari.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya