Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto/Net

Politik

Pandemi Jadi Alasan Revisi UU KUP Tidak Bisa Diselesaikan Dalam Waktu Dekat

RABU, 30 JUNI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha menjadi pertimbangan utama dalam membahas RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengubah skema tarif pajak dan cukai didukung penuh oleh Komisi XI DPR RI. Hanya saja, revisi UU KUP tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/6).


Dito mengakui bahwa semula pembahasan revisi UU KUP ditargerkan selesai tahun ini dan pada akhir Oktober bisa kemudian diundangkan dan disahkan dalam rapat Paripurna 2021.

Namun,  pembahasan RUU KUP pada akhirnya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Terlebih situasi pandemi masih berlangsung.

Sehingga, pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Baik DPR maupun pemerintah harus memikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP apabila telah disetujui dan ditetapkan.

“Untuk itu, pembahasan RUU KUP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur oleh semua pihak,” ujarnya.

Dengan begitu, kata politisi Partai Golkar ini, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan pembahasan untuk revisi UU KUP tersebut,  fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI akan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP kepada pemerintah.

Kemudian setelah masa reses sidang kelima 2021, yakni tepatnya antara rentang 13 Juli 2021 hingga 11 Agustus 2021, akan mulai melakukan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP), untuk mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat sebagai bahan RUU KUP.

"Sementara menunggu DIM bisa melakukan mendengarkan RDP pakar, akademisi dan seluruh kelompok masyarakat," kata Dito.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya