Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto/Net

Politik

Pandemi Jadi Alasan Revisi UU KUP Tidak Bisa Diselesaikan Dalam Waktu Dekat

RABU, 30 JUNI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha menjadi pertimbangan utama dalam membahas RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengubah skema tarif pajak dan cukai didukung penuh oleh Komisi XI DPR RI. Hanya saja, revisi UU KUP tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/6).


Dito mengakui bahwa semula pembahasan revisi UU KUP ditargerkan selesai tahun ini dan pada akhir Oktober bisa kemudian diundangkan dan disahkan dalam rapat Paripurna 2021.

Namun,  pembahasan RUU KUP pada akhirnya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Terlebih situasi pandemi masih berlangsung.

Sehingga, pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Baik DPR maupun pemerintah harus memikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP apabila telah disetujui dan ditetapkan.

“Untuk itu, pembahasan RUU KUP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur oleh semua pihak,” ujarnya.

Dengan begitu, kata politisi Partai Golkar ini, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan pembahasan untuk revisi UU KUP tersebut,  fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI akan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP kepada pemerintah.

Kemudian setelah masa reses sidang kelima 2021, yakni tepatnya antara rentang 13 Juli 2021 hingga 11 Agustus 2021, akan mulai melakukan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP), untuk mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat sebagai bahan RUU KUP.

"Sementara menunggu DIM bisa melakukan mendengarkan RDP pakar, akademisi dan seluruh kelompok masyarakat," kata Dito.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya