Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto/Net

Politik

Pandemi Jadi Alasan Revisi UU KUP Tidak Bisa Diselesaikan Dalam Waktu Dekat

RABU, 30 JUNI 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha menjadi pertimbangan utama dalam membahas RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengubah skema tarif pajak dan cukai didukung penuh oleh Komisi XI DPR RI. Hanya saja, revisi UU KUP tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

“Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/6).


Dito mengakui bahwa semula pembahasan revisi UU KUP ditargerkan selesai tahun ini dan pada akhir Oktober bisa kemudian diundangkan dan disahkan dalam rapat Paripurna 2021.

Namun,  pembahasan RUU KUP pada akhirnya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Terlebih situasi pandemi masih berlangsung.

Sehingga, pemerintah diminta untuk tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Baik DPR maupun pemerintah harus memikirkan bersama secara matang waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP apabila telah disetujui dan ditetapkan.

“Untuk itu, pembahasan RUU KUP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan terukur oleh semua pihak,” ujarnya.

Dengan begitu, kata politisi Partai Golkar ini, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah, namun tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan pembahasan untuk revisi UU KUP tersebut,  fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI akan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP kepada pemerintah.

Kemudian setelah masa reses sidang kelima 2021, yakni tepatnya antara rentang 13 Juli 2021 hingga 11 Agustus 2021, akan mulai melakukan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP), untuk mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat sebagai bahan RUU KUP.

"Sementara menunggu DIM bisa melakukan mendengarkan RDP pakar, akademisi dan seluruh kelompok masyarakat," kata Dito.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya