Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist

Hukum

Pakar: Sudah Saatnya KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

RABU, 30 JUNI 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin harus diusut karena sudah ada pengakuan dari tersangka Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial yang dikenalkan Azis kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Artinya Azis untuk apa kalau tidak ada kepentingan mengenalkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah penyidik KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).


Sebaliknya, akan menjadi aneh bila Azis tidak ditetapkan sebagai tersangka karena akan ada fakta yang putus.

"Tidak mungkin penyidik KPK (Robin) yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akan melakukan aksinya apabila tidak dikenalkan oleh Azis sebelumnya," kata Saiful.

Sehingga, Saiful berharap agar KPK segera menuntaskan dan membongkar keterlibatan Azis dengan menetapkannya sebagai tersangka.

"Harusnya KPK mengungkap ini semua, dan kalau perlu segera menangkap Azis atas dugaan keras keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap pegawai KPK," pungkas Saiful.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial lantaran Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya