Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist

Hukum

Pakar: Sudah Saatnya KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

RABU, 30 JUNI 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam mengatakan, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin harus diusut karena sudah ada pengakuan dari tersangka Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial yang dikenalkan Azis kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Artinya Azis untuk apa kalau tidak ada kepentingan mengenalkan orang lain, apalagi orang tersebut adalah penyidik KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Sebaliknya, akan menjadi aneh bila Azis tidak ditetapkan sebagai tersangka karena akan ada fakta yang putus.

"Tidak mungkin penyidik KPK (Robin) yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akan melakukan aksinya apabila tidak dikenalkan oleh Azis sebelumnya," kata Saiful.

Sehingga, Saiful berharap agar KPK segera menuntaskan dan membongkar keterlibatan Azis dengan menetapkannya sebagai tersangka.

"Harusnya KPK mengungkap ini semua, dan kalau perlu segera menangkap Azis atas dugaan keras keterlibatannya dalam kasus penyuapan terhadap pegawai KPK," pungkas Saiful.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial lantaran Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya