Berita

Ilustrasi pengadilan tinggi/Net

Hukum

Vonis Mati Bandar Narkoba Dianulir, Nasdem: Keputusan Buruk Bagi Pemberantasan Narkoba

RABU, 30 JUNI 2021 | 01:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana geram dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang menganulir hukuman mati bagi terhadap enam bandar sabu seberat 402 kg.

"Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika dan narkoba di tanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini," kritik Eva Yuliana, Selasa (29/6).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ada 13 tedakwa yang dijatuhi hukuman mati. Tetapi, ketika banding ke PT Bandung, majelis hakim meringankan hukuman terhadap 6 orang terdakwa.


Eva menilai ada yang tidak beres dengan keputusan PT Bandung tersebut. Pasalnya, antara putusan PN Cibadak dengan PT Bandung sangat jauh sekali.

"Ini menjadi tanda tanya besar. Pasti orang juga mencurigai dan mempertanyakan putusan hakim yang mungkin sudah masuk angin. Wajar kan," katanya.

Menduga ada yang aneh dengan putusan tersebut, politisi berkerudung ini meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa para hakim PT Bandung.

"Saya rasa kalau MA bijak akan memeriksa kembali. Soal prosesnya seperti apa kita serahkan di internal MA maupun KY. Pasti ada SOP-nya, silakan disesuaikan," harapnya.

Legislator dari dapil Jawa Tengah V ini pun menegaskan bahwa putusan PT Bandung itu juga telah mengabaikan proses dan kerja keras pihak kepolisian yang membongkar dan menangkap para pelaku.

"Kita lihat bagaimana polisi melakukan investigasi hingga penangkapan. Prosesnya panjang dan susah sekali. Tapi, ternyata putusan PN Cibadak, lalu naik ke PT Bandung sangat jomplang,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Eva berharap kepada aparat penegak hukum, baik di kementerian dan lembaga negara lainnya agar satu kata dan satu visi dalam memerangi narkoba.

Ketika Presiden Jokowi mengibarkan bendera perang melawan narkoba, maka semua pihak harus satu komando.

"Jangan ada kepentingan lain, supaya ada efek jera bagi para bandar narkoba internasional yang ingin melakukan aksi di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Dari peristiwa itu, tim menangkap 14 orang yang terdiri warga Iran, Pakistan dan Indonesia.

PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya 1 orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Lalu, kuasa hukum para terdakwa melakukan banding ke PT Bandung. Dalam putusannya, dari 13 terdakwa yang semula divonis mati, 6 di antaranya mendapatkan keringanan hukuman.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya