Berita

Mantan KKP Edhy Prabowo tersandung kasus rasuah benur/RMOL

Hukum

Penasihat Hukum Edhy Prabowo: Tuntutan 5 Tahun Dipaksakan, Jaksa Ambigu

SELASA, 29 JUNI 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan lima tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dianggap dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Demikian tanggapan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edhy, Soesilo Aribowo kepada wartawan usai mendengarkan dan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

"Pertama saya bilang begini. Bahwa surat tuntutan itu saya berpendapat agak dipaksakan. Karena sangat inline dengan dakwaan tapi fakta-faktanya tidak terjadi seperti itu," ujar Soesilo.


Soesilo pun membeberkan beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Misalnya kata Soesilo, adalah terkait kewenangan.

"Soal kewenangan Pak Jaksa sendiri ambigu saya lihat, mengakui bahwa itu bukan kewenangan sebenarnya pengurusan izin ekspor dan budidaya itu kewenangan dari Pak menteri, karena itu sudah didelegasikan kepada para Dirjennya. Namun, menjadi dimintai pertanggungjawaban karena adanya intervensi," kata Soesilo.

Akan tetapi kata Soesilo, dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahkan tidak tahu adanya intervensi dari Edhy. Termasuk Sekretaris pribadi (Sespri) maupun Staf khususnya.

"Tidak pernah itu ada intervensi. Artinya apa? Bahwa Pak Edhy sebenarnya tidak dalam kewenangannya, terkait dengan perizinan-perizinan yang dituduhkan pada Pak Edhy itu sendiri. Ini kan tuduhannya Pak Edhy dianggap menerima uang hasil dari proses mempercepat perizinan lobster dan izin ekspor. Namun, di dalam faktanya tak terjadi seperti itu, tidak ada seperti itu," jelas Soesilo.

Bahkan kata Soesilo, terkait uang 77 ribu dolar AS, juga tidak ada bukti yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut diterima oleh Edhy.

"Kemudian yang ketiga, terkait mengenai hak-hak jabatan publik. Saya kira di era seperti ini sudah tidak lagi menjadi bagian yang urgent ya untuk membatasi orang, karena itu menjadi pelanggaran hak sendiri untuk membatasi orang menjadi jabatan publik," terang Soesilo.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

"Jadi pada intinya, intervensi-intervensi yang tadi dituduhkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya kepada Pak Edhy itu sama sekali tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan itu. Sehingga tidak bisa disangkakan bahwa Pak Edhy itu telah menerima uang," tegas Soesilo.

"Sehingga katakanlah Pak Edhy ini disangkakan menerima suap, itu yang mana? Bahkan ada hal yang paling penting, itu adalah kemarin hadir saksi fakta dari KPK, yang membedah aliran-aliran uang. Tidak ada satu pun rekening yang masuk ke rekeningnya Pak Edhy, tidak ada itu," sambung Soesilo.

Dalam perkara suap benur ini, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya