Berita

Survei terbaru yang dilakukan oleh Pew Research Center menemukan bahwa pernikahan beda agama ditentang oleh mayoritas warga India/Net

Dunia

Survei: Mayoritas Warga India Menentang Pernikahan Beda Agama

SELASA, 29 JUNI 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pernikahan beda agama merupakan hal yang ditentang oleh sebagian besar warga di India. Setidaknya itu yang diungkapkan oleh sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Pew Research Center.

Survei ini dilakukan pasca undang-undang yang diperkenalkan di beberapa negara bagian India yang mengkriminalisasi hubungan asmara antar agama beberapa waktu lalu.

Dalam survei ini, para peneliti di Pew Research Center mewawancarai 30 ribu orang di seluruh India dengan menggunakan 17 bahasa untuk melakukan penelitian ini. Mereka yang diwawancarai berasal dari 26 negara bagian dan tiga wilayah administrasi federal di negeri Bollywood itu.


Hasilnya ditemukan bahwa 80 persen warga Muslim India yang diwawancarai merasa penting untuk menghentikan orang-orang dari komunitas mereka untuk menikah dengan orang dari agama lain.

Sementara itu, 65 persen warga Hindu India juga berpikiran hal yang sama.

Dalam survei tersebut, peneliti juga menanyakan tentang hubungan antara keyakinan dan kebangsaan.

Hasilnya ditemukan bahwa umat Hindu di India cenderung melihat identitas agama mereka dan identitas nasional India saling terkait erat.

Hampir dua pertiga umat Hindu atau sekitar 64 persen dari mereka yang diwawancara mengatakan sangat penting menjadi Hindu agar benar-benar menjadi India.

Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa meskipun berbagi nilai dan keyakinan agama tertentu, anggota komunitas agama utama India sering merasa tidak memiliki banyak kesamaan.

"Orang India secara bersamaan mengekspresikan antusiasme untuk toleransi beragama dan preferensi yang konsisten untuk menjaga komunitas agama mereka di lingkungan yang terpisah, mereka hidup bersama secara terpisah," begitu kutipan dari hasil survei tersebut yang dirilis awal pekan ini (Selasa, 29/6).

Dengan demikian artinya, banyak di antara warga India yang menjalani kehidupan terpisah secara agama, seperti dalam hal persahabatan. Selain ini, tidak sedikit juga di antara mereka yang lebih suka menjauhkan orang-orang dari agama tertentu dari daerah pemukiman atau desa mereka.

Oleh karena itu, ketika menyangkut soal hubungan asmara apalagi pernikahan, masalah perbedaan agama menjadi suatu isu yang dipandang krusial oleh banyak orang di India. Terlebih lagi, sekarang didorong oleh aturan hukum di sejumlah wilayah.

Sebagai contoh, pernikahan antara umat Hindu dan Muslim telah lama menarik kecaman di keluarga India konservatif. Namun kini, pasangan beda agama tersebut akan menghadapi masalah ganda, yakni persoalan hukum.

Undang-Undang Perkawinan Khusus India mengamanatkan periode pemberitahuan 30 hari untuk pasangan beda agama. Dan beberapa negara bagian India yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa telah mengambil langkah lebih lanjut dengan memperkenalkan undang-undang yang melarang "perpindahan agama yang melanggar hukum" dengan paksa atau cara curang.

Merujuk pada kabar yang dimuat BBC, aturan ini dibuat sebagai tanggapan atas apa yang disebut kelompok Hindu sayap kanan sebagai "jihad cinta", yakni semacam teori konspirasi tidak berdasar yang menuduh pria Muslim memikat wanita Hindu dengan satu-satunya tujuan agar mereka masuk Islam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya