Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/RMOL

Politik

Tidak Setuju Ada Bursa Khusus Aset Kripto, Begini Analisa Nusron Wahid

SELASA, 29 JUNI 2021 | 18:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur perdagangan aset Kripto disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid.

Alasannya, selain kapitalisasinya besar, pengaturan itu agar perdagangannya tidak liar dan ada kejelasan perlindungan terhadap konsumen dan investor.

Terkait dengan rencana pendirian Digital Future Exchange (DFX) untuk aset Kripto, Nusron tidak setuju.

Dalam pandangan politisi Golkar itu, trend di dunia itu ada integrasi market.

Ia kemudian menyebutkan untuk di Indonesia sudah ada tiga bursa, yaitu bursa efek Indonesia (BEI), dulunya ada dua bursa efek yaitu bursa efek jakarta (BEJ) dan bursa efek surabaya (BES). Kemudian merger dan bargainning menjadi (BEI).

Sedangkan bursa komoditi juga ada dua; yaitu Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).

"Saya kira kalau kemudian khusus untuk Kripto dibuatkan bursa DFX tersendiri berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya," kata Nusron dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti, Selasa (29/6).

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu mengungkapkan alasan mempertanyakan rencana Bappebti.

Pertama, bagaimana mungkin bursa didirikan hanya untuk satu komoditi. Berbeda dengan BBJ dan ICDX yang diperdagangkan multi komoditi.

Kedua, dari aspek filosofi dan regulasi masih tarik menarik antar stakeholder.

"Temen-teman Bursa Efek Indonesia dan OJK Pasar Modal menganggap karena ini definisinya aset kripto berarti ini masuk kategori modal bukan komoditi, sehingga harus di bawah pengaturan Bursa Efek bukan bursa komoditi atau bursa tersendiri. Pada satu sisi lain; chripto currency karena namanya digunakan sebagai alat pembayaran Bank Sentral juga merasa itu harus diatur oleh bank central," terang Nuston.

Lebih lanjut, politikus asal Kudus, Jawa Tengah ini mengatakan, kripto-kripto ini sewaktu-waktu bisa dicabut dan dilarang peredarannya.

"Kalau dibuat bursa baru, apakah membuat bursa untuk memperdagangkan hal yang belum jelas?" ujarnya.

Argumentasi ketiga, tambah Nusron, masalah kredibilitas penyelenggara bursa baru juga belum teruji, karena ini mengumpulkan dana besar dari masyarakat.

Kekhawatiran Nusron, jangan sampai kejadian seperti perdagangan emas yang pernah kabur, atau yang terjadi di Turki.

Cerita Nusron, di Turki, kripto diperdagangan sendiri di Bursa Aset Kripto Thodex yang membawa kabur duitnya, sehingga bursanya kolaps dan uang masyarakat hilang.

"Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Mendingan kita optimalkan bursa yang sudah ada, ditambahi unit digital kripto," tegas Nusron.

Sementara itu, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan,  sesuai dengan UU 8/1995 Tentang Pasar Modal, Kripto tidak cocok dan tidak sesuai kalau diperdagangan di dalam bursa efek. Sebab tidak masuk kategori efek.

"Dalam UU Mata Uang jelas; bahwa yang sah dan boleh untuk alat bayar di Indonesia adalah rupiah. Jadi yang paling pas menurut UU ini masuk kategori komoditi. Hanya soal nama aset kripto karena berdasarkan kesepakatan beberapa negara; untuk membedakan dengan currency atau alat bayar," terangnya.

Wisnu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas dan mengkaji apakah akan membuat bursa baru atau mengoptimalkan bursa yang sudah ada.

"Nanti kita akan bahas dan putuskan pada saat yang tepat," ungkapnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya