Berita

Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut/Net

Dunia

Menghina Penyelidikan Korupsi, Mantan Presiden Afsel Diganjar Hukuman 15 Bulan Penjara

SELASA, 29 JUNI 2021 | 17:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut pada awal pekan ini (Selasa, 29/6).

Hukuman itu diketuk palu setelah Mahkamah Konstitusi Afrika Serikat memutuskan dia bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat dia menjabat sebagai presiden.

Zuma diketahui hanya pernah muncul satu kali dalam penyelidikan tersebut dan menolak untuk hadir dalam panggilan-panggilan berikutnya.


Atas dasar itulah, penyelidikan yang dipimpin oleh Hakim Raymond Zondo meminta Mahkamah Konstitusi untuk ikut campur tangan.

Pasca hukumannya dijatuhkan, Zuma diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Jika dia tidak melakukan hal itu, maka menteri polisi harus memerintahkan penangkapannya.

Menurut Penjabat Ketua Hakim Sisi Khampepe, Zuma menolak untuk datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya.

"(Zuma) memilih untuk membuat pernyataan provokatif, tidak pantas dan menghina yang merupakan upaya diperhitungkan untuk meragukan integritas peradilan," ujarnya.

"Saya tidak punya pilihan selain memasukkan Zuma ke penjara, dengan harapan bahwa hal itu mengirimkan pesan tegas, supremasi hukum dan administrasi keadilan berlaku," sambungnya, seperti dikabarkan BBC.

Diketahui bahwa masa kekuasaan Zuma yang berakhir pada tahun 2018 lalu diwarnai isu korupsi. Dalam masalah hukum terpisah, Zuma kerap mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan kesepakatan senjata senilai 5 miliar dolar AS dari tahun 1990-an.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya