Berita

Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut/Net

Dunia

Menghina Penyelidikan Korupsi, Mantan Presiden Afsel Diganjar Hukuman 15 Bulan Penjara

SELASA, 29 JUNI 2021 | 17:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut pada awal pekan ini (Selasa, 29/6).

Hukuman itu diketuk palu setelah Mahkamah Konstitusi Afrika Serikat memutuskan dia bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat dia menjabat sebagai presiden.

Zuma diketahui hanya pernah muncul satu kali dalam penyelidikan tersebut dan menolak untuk hadir dalam panggilan-panggilan berikutnya.


Atas dasar itulah, penyelidikan yang dipimpin oleh Hakim Raymond Zondo meminta Mahkamah Konstitusi untuk ikut campur tangan.

Pasca hukumannya dijatuhkan, Zuma diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Jika dia tidak melakukan hal itu, maka menteri polisi harus memerintahkan penangkapannya.

Menurut Penjabat Ketua Hakim Sisi Khampepe, Zuma menolak untuk datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya.

"(Zuma) memilih untuk membuat pernyataan provokatif, tidak pantas dan menghina yang merupakan upaya diperhitungkan untuk meragukan integritas peradilan," ujarnya.

"Saya tidak punya pilihan selain memasukkan Zuma ke penjara, dengan harapan bahwa hal itu mengirimkan pesan tegas, supremasi hukum dan administrasi keadilan berlaku," sambungnya, seperti dikabarkan BBC.

Diketahui bahwa masa kekuasaan Zuma yang berakhir pada tahun 2018 lalu diwarnai isu korupsi. Dalam masalah hukum terpisah, Zuma kerap mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan kesepakatan senjata senilai 5 miliar dolar AS dari tahun 1990-an.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya