Berita

Sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Siang Ini, Edhy Prabowo Dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Izin BBL

SELASA, 29 JUNI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Hari ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selaku terdakwa akan menjalani sidang tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (hari ini) sidang tuntutan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga merupakan JPU dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).


Selain Edhy Prabowo, terdakwa lainnya dalam kasus izin ekspor BBL ini antara lain dua orang Staf khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Ainul Faqih; Sespri Edhy, Amiril Mukminin; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Para terdakwa ini, dijelaskan Ali Fikri, juga akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang hari ini.

Dalam dakwaan, Edhy melalui Amiril dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkara Pratama (DPPP) dan melalui Amiril, Andreau, Ainul dan Siswadhi menerima uang sejumlah Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya