Berita

Sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Siang Ini, Edhy Prabowo Dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Izin BBL

SELASA, 29 JUNI 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Hari ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selaku terdakwa akan menjalani sidang tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (hari ini) sidang tuntutan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga merupakan JPU dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).


Selain Edhy Prabowo, terdakwa lainnya dalam kasus izin ekspor BBL ini antara lain dua orang Staf khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Ainul Faqih; Sespri Edhy, Amiril Mukminin; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Para terdakwa ini, dijelaskan Ali Fikri, juga akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang hari ini.

Dalam dakwaan, Edhy melalui Amiril dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkara Pratama (DPPP) dan melalui Amiril, Andreau, Ainul dan Siswadhi menerima uang sejumlah Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya