Berita

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin/Ist

Hukum

4 Terdakwa Korupsi Sertifikat PT KAI Divonis Bebas, GeRAK Aceh: Apa Dasar Pertimbangannya?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 11:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis bebas terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh jadi pertanyaan besar sejumlah pihak.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian vonis bebas kepada 4 terdakwa itu.

“Kalau melihat dari materi proses yang dilakukan sebenarnya kita sedikit mempertanyakan dasar pertimbangannya. Kemudian memvonis bebas,” kata Askhalani, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/6).


Askhalani menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memakan waktu yang lama hingga menetapkan para tersangka. Kemudian untuk unsur dugaan kerugian negara juga terpenuhi.

Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi terhadap perkara itu.

“Kenapa harus banding? Karena memang ada data pertimbangan objek termasuk kerugian keuangan negara yang sudah ditemukan dari hasil audit BPKP. Itu menjadi data, bahwa perkara ini terpenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana,” jelas Askhalani.

Menurut Askhalani, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh, kerugian negara akibat ulah para terdakwa mencapai Rp 6,5 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya