Berita

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin/Ist

Hukum

4 Terdakwa Korupsi Sertifikat PT KAI Divonis Bebas, GeRAK Aceh: Apa Dasar Pertimbangannya?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 11:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis bebas terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh jadi pertanyaan besar sejumlah pihak.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian vonis bebas kepada 4 terdakwa itu.

“Kalau melihat dari materi proses yang dilakukan sebenarnya kita sedikit mempertanyakan dasar pertimbangannya. Kemudian memvonis bebas,” kata Askhalani, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/6).


Askhalani menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memakan waktu yang lama hingga menetapkan para tersangka. Kemudian untuk unsur dugaan kerugian negara juga terpenuhi.

Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi terhadap perkara itu.

“Kenapa harus banding? Karena memang ada data pertimbangan objek termasuk kerugian keuangan negara yang sudah ditemukan dari hasil audit BPKP. Itu menjadi data, bahwa perkara ini terpenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana,” jelas Askhalani.

Menurut Askhalani, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh, kerugian negara akibat ulah para terdakwa mencapai Rp 6,5 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya