Berita

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin/Ist

Hukum

4 Terdakwa Korupsi Sertifikat PT KAI Divonis Bebas, GeRAK Aceh: Apa Dasar Pertimbangannya?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 11:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis bebas terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh jadi pertanyaan besar sejumlah pihak.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian vonis bebas kepada 4 terdakwa itu.

“Kalau melihat dari materi proses yang dilakukan sebenarnya kita sedikit mempertanyakan dasar pertimbangannya. Kemudian memvonis bebas,” kata Askhalani, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/6).

Askhalani menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memakan waktu yang lama hingga menetapkan para tersangka. Kemudian untuk unsur dugaan kerugian negara juga terpenuhi.

Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi terhadap perkara itu.

“Kenapa harus banding? Karena memang ada data pertimbangan objek termasuk kerugian keuangan negara yang sudah ditemukan dari hasil audit BPKP. Itu menjadi data, bahwa perkara ini terpenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana,” jelas Askhalani.

Menurut Askhalani, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh, kerugian negara akibat ulah para terdakwa mencapai Rp 6,5 miliar.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya