Berita

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro/Net

Politik

Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kritik bertajuk 'The King of Lip Service' yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.

Pengurus BEM UI dipanggil pihak Rektorat juga mendapatkan serangkaian serangan siber, mulai dari peretasan WhatsApp hingga pengambialihan akun Instagram.

Kini permasalahan merembet kepada pihak Rektorat. Rektor UI, Ari Kuncoro, ikut jadi perbincangan setelah diduga melanggar Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan.


Hal ini pertama kali disinggung oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (28/6).

"Viralkan gaes, Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis Gus Umar seraya menyertakan tangkapan layar berupa pasal-pasal dalam Statuta UI.

Kantor Berita RMOLJakarta mencoba mendapatkan salinan statuta tersebut. Rupanya statuta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 Statuta tersebut, terdapat aturan tegas yang menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Padahal, selain tercatat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai salah komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen, sejak 2020 hingga sekarang.

Selain di BRI, Ari Kuncoro juga pernah menjadi Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2020.

Dari fakta ini, tak heran jika kemudian Ari Kuncoro diduga melanggar Statuta UI, tepatnya Pasal 35 bagian a, yang berbunyi "Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya