Berita

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro/Net

Politik

Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kritik bertajuk 'The King of Lip Service' yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.

Pengurus BEM UI dipanggil pihak Rektorat juga mendapatkan serangkaian serangan siber, mulai dari peretasan WhatsApp hingga pengambialihan akun Instagram.

Kini permasalahan merembet kepada pihak Rektorat. Rektor UI, Ari Kuncoro, ikut jadi perbincangan setelah diduga melanggar Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan.


Hal ini pertama kali disinggung oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (28/6).

"Viralkan gaes, Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis Gus Umar seraya menyertakan tangkapan layar berupa pasal-pasal dalam Statuta UI.

Kantor Berita RMOLJakarta mencoba mendapatkan salinan statuta tersebut. Rupanya statuta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 Statuta tersebut, terdapat aturan tegas yang menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Padahal, selain tercatat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai salah komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen, sejak 2020 hingga sekarang.

Selain di BRI, Ari Kuncoro juga pernah menjadi Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2020.

Dari fakta ini, tak heran jika kemudian Ari Kuncoro diduga melanggar Statuta UI, tepatnya Pasal 35 bagian a, yang berbunyi "Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya