Berita

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro/Net

Politik

Rangkap Jabatan Wakil Komut BUMN, Rektor UI Langgar Statuta?

SELASA, 29 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kritik bertajuk 'The King of Lip Service' yang dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo masih berbuntut panjang.

Pengurus BEM UI dipanggil pihak Rektorat juga mendapatkan serangkaian serangan siber, mulai dari peretasan WhatsApp hingga pengambialihan akun Instagram.

Kini permasalahan merembet kepada pihak Rektorat. Rektor UI, Ari Kuncoro, ikut jadi perbincangan setelah diduga melanggar Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan.


Hal ini pertama kali disinggung oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (28/6).

"Viralkan gaes, Rektor UI langgar statuta karena rangkap jabatan," tulis Gus Umar seraya menyertakan tangkapan layar berupa pasal-pasal dalam Statuta UI.

Kantor Berita RMOLJakarta mencoba mendapatkan salinan statuta tersebut. Rupanya statuta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 35 Statuta tersebut, terdapat aturan tegas yang menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Padahal, selain tercatat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai salah komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen, sejak 2020 hingga sekarang.

Selain di BRI, Ari Kuncoro juga pernah menjadi Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2020.

Dari fakta ini, tak heran jika kemudian Ari Kuncoro diduga melanggar Statuta UI, tepatnya Pasal 35 bagian a, yang berbunyi "Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya