Berita

Jalur kereta api Aceh-Sumatera/Ist

Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis Bebas

SENIN, 28 JUNI 2021 | 22:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/6).

Mereka adalah Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen, dan Muhammad Aman Prayoga.

Diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Nurmiati, majelis hakim memutus keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6,5 miliar dalam kegiatan program pensertifikatan tanah aset milik PT KAI di Aceh Timur seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsider jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan diberitakan Kantor Berita RMOLAceh.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 10,6 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu, ditambah pidana denda masing-masing Rp 600 juta subsidair enam bulan penjara serta dibebankan para terdakwa membayar uang pengganti.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Roby Irmawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Sementara Saefudin membayar uang pengganti Rp150 juta, terdakwa Muhammad Aman Prayoga Rp 2,3 miliar lebih, dan Iman Ouden Destamen Zalukhu Rp 207 juta lebih.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan barang bukti para terdakwa yang disita untuk menutupi keuangan negara dikembalikan.

"Barang bukti yang disita dari nomor satu sampai seterusnya dikembalikan kepada para terdakwa," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Zilzaliana dan Dewi Rovita menyatakan akan melakukan kasasi.

"Kami akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara ini," kata JPU.

Sementara, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan dan Rohdalahi Subhi Purba, kuasa hukum terdakwa Roby Irmawan menyatakan bahwa kliennya dalam melakukan program perserikatan aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur tahun 2019 sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kerugian negara, termasuk penunjukan vendor sesuai dengan peraturan di perkeretaapian.

Menurut Rohdalahi, dari fakta persidangan terlihat jelas perkara ini terlalu dipaksakan. Apalagi dakwaan penuntut umum mengabaikan peraturan-peraturan di perkeretaapian.

"Dengan keputusan ini, terlihat jelas bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya