Berita

Jalur kereta api Aceh-Sumatera/Ist

Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis Bebas

SENIN, 28 JUNI 2021 | 22:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/6).

Mereka adalah Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen, dan Muhammad Aman Prayoga.

Diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Nurmiati, majelis hakim memutus keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6,5 miliar dalam kegiatan program pensertifikatan tanah aset milik PT KAI di Aceh Timur seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsider jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan diberitakan Kantor Berita RMOLAceh.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 10,6 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu, ditambah pidana denda masing-masing Rp 600 juta subsidair enam bulan penjara serta dibebankan para terdakwa membayar uang pengganti.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Roby Irmawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Sementara Saefudin membayar uang pengganti Rp150 juta, terdakwa Muhammad Aman Prayoga Rp 2,3 miliar lebih, dan Iman Ouden Destamen Zalukhu Rp 207 juta lebih.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan barang bukti para terdakwa yang disita untuk menutupi keuangan negara dikembalikan.

"Barang bukti yang disita dari nomor satu sampai seterusnya dikembalikan kepada para terdakwa," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Zilzaliana dan Dewi Rovita menyatakan akan melakukan kasasi.

"Kami akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam perkara ini," kata JPU.

Sementara, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan dan Rohdalahi Subhi Purba, kuasa hukum terdakwa Roby Irmawan menyatakan bahwa kliennya dalam melakukan program perserikatan aset tanah milik PT KAI di Aceh Timur tahun 2019 sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kerugian negara, termasuk penunjukan vendor sesuai dengan peraturan di perkeretaapian.

Menurut Rohdalahi, dari fakta persidangan terlihat jelas perkara ini terlalu dipaksakan. Apalagi dakwaan penuntut umum mengabaikan peraturan-peraturan di perkeretaapian.

"Dengan keputusan ini, terlihat jelas bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya