Berita

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Vonis Bandar Narkoba Dan Pinangki Jadi Catatan Kegagalan PT Terjemahkan Pasal 241 KUHAP

SENIN, 28 JUNI 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara menjadi catatan khusus untuk pengadilan tinggi sebagai lembaga pegadil.

"Putusan tersebut sama saja hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, Senin (28/6).

Menilik lebih jauh, Azmi melihat ada tren perubahan putusan Majelis Hakim Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Hal serupa juga terjadi pada putusan hakim banding pada kasus Jaksa Pinangki belum lama ini.


"Tren perubahan putusan ini menyiratkan majelis hakim Pengadilan Tinggi keliru mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP (terkait banding)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP, kata dia, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim dan tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim. Apalagi, kata dia, jika berdasar hanya ketidaksetujuan pemidanaan.

"Artinya hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (Pasal 197 huruf d KUHAP)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan, jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan, atau kurang lengkap. Baru setelah itu Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

"Jadi tolok ukurnya lihat, apa alasan fakta keadaan dan argumentasi hukum dalam pertimbangkan hukumnya? Fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri diakui, dan diambil hanya tidak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman?" kritiknya.

Selain itu, semestinya pengurangan hukuman pada tingkat banding itu dipilah dengan matang berdasarkan bobot dan kualitas tindak pidananya dan dampak dari perbuatannya, bukan asal mendiskon hukuman untuk ubah putusan.

Karenanya dalam menjaga kualitas penegakan hukum, jelasnya, hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum, mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak kekuasaan atau pihak manapun.

"Sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya