Berita

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Vonis Bandar Narkoba Dan Pinangki Jadi Catatan Kegagalan PT Terjemahkan Pasal 241 KUHAP

SENIN, 28 JUNI 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara menjadi catatan khusus untuk pengadilan tinggi sebagai lembaga pegadil.

"Putusan tersebut sama saja hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, Senin (28/6).

Menilik lebih jauh, Azmi melihat ada tren perubahan putusan Majelis Hakim Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Hal serupa juga terjadi pada putusan hakim banding pada kasus Jaksa Pinangki belum lama ini.


"Tren perubahan putusan ini menyiratkan majelis hakim Pengadilan Tinggi keliru mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP (terkait banding)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP, kata dia, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim dan tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim. Apalagi, kata dia, jika berdasar hanya ketidaksetujuan pemidanaan.

"Artinya hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (Pasal 197 huruf d KUHAP)," jelasnya.

Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan, jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan, atau kurang lengkap. Baru setelah itu Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

"Jadi tolok ukurnya lihat, apa alasan fakta keadaan dan argumentasi hukum dalam pertimbangkan hukumnya? Fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri diakui, dan diambil hanya tidak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman?" kritiknya.

Selain itu, semestinya pengurangan hukuman pada tingkat banding itu dipilah dengan matang berdasarkan bobot dan kualitas tindak pidananya dan dampak dari perbuatannya, bukan asal mendiskon hukuman untuk ubah putusan.

Karenanya dalam menjaga kualitas penegakan hukum, jelasnya, hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum, mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak kekuasaan atau pihak manapun.

"Sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya