Berita

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi/Net

Hukum

Rohadi, Bekas Panitera Tajir Melintir Dituntut 5 Tahun Penjara

SENIN, 28 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut lima tahun penjara dalam kasus pengurusan perkara, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Jaksa menuntut Rohadi yang dikenal dengan "PNS Tajir" ini selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam tuntutan ini, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Rohadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rohadi juga telah menciderai profesi jabatan Panitera Pengganti dan wibawa lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Rohadi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan, Rohadi merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, dan Rohadi mempunyai tanggungan keluarga dan saat ini masih menjalani pemidanaan dalam perkara lain.

Dalam perkara ini, Rohadi diyakini menerima suap selaku Panitera Pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara keduanyya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rohadi diyakini melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu subsider.

Selanjutnya, Rohadi diyakini menerima suap dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000 serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga dianggap menerima gratifikasi dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain. Selain itu, Rohadi diyakini melakukan TPPU berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana korupsi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya