Berita

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi/Net

Hukum

Rohadi, Bekas Panitera Tajir Melintir Dituntut 5 Tahun Penjara

SENIN, 28 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut lima tahun penjara dalam kasus pengurusan perkara, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Jaksa menuntut Rohadi yang dikenal dengan "PNS Tajir" ini selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam tuntutan ini, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Rohadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rohadi juga telah menciderai profesi jabatan Panitera Pengganti dan wibawa lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Rohadi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan, Rohadi merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, dan Rohadi mempunyai tanggungan keluarga dan saat ini masih menjalani pemidanaan dalam perkara lain.

Dalam perkara ini, Rohadi diyakini menerima suap selaku Panitera Pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara keduanyya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rohadi diyakini melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu subsider.

Selanjutnya, Rohadi diyakini menerima suap dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000 serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga dianggap menerima gratifikasi dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain. Selain itu, Rohadi diyakini melakukan TPPU berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya