Berita

Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi/RMOL

Politik

Adhie Massardi: Seknas Jokowi, Sudahlah! Masih Di Kulkas, Presidium Sedang Konsen Selamatkan Rakyat Dari Covid-19

SENIN, 28 JUNI 2021 | 11:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sudahlah! yang bertujuan menangkal wacana presiden 3 periode, urung diluncurkan dalam waktu dekat. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang kembali menggila dan memakan korban yang tidak sedikit.

Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi, mengatakan bahwa para presidium SJS sedang fokus membantu rakyat memutus rantai Covid-19.

“Seknas Jokowi, Sudahlah! yang disounding pekan lalu masih di kulkas. Ini para anggota Presidium SJS lagi konsen selamatkan masyarakat dari Covid-19 varian mematikan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (28/6).


SJS bertujuan untuk menolak wacana presiden 3 periode yang didengungkan Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari bersama kelompoknya yang belum lama ini meresmikan Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Bagi SJS, wacana itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Berbeda dengan Qodari cs, SJS justru ingin memantapkan kewibawaan Konstitusi UUD 1945, dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.

Pasal ini telah secara ekplisit menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya