Berita

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Natalius Lapor Ke Jokowi: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Tahu Penunjukan Plh Gubernur

SABTU, 26 JUNI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai melaporkan polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua kepada Presiden Joko Widodo.

Natalius melaporkan soal itu kepada Kepala Negara dengan cara mention akun Twitter @jokowi.

Menurutnya, adalah hal yang aneh penunjukan Plh Gubernur tanpa sepengatahuan gubernur yang sah, dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe.


Dia pun mengaku sudah bertanya langsung kepada Lukas Enembe atas permasalahan itu.

"Saya sudah tanya. Apa sudah koordinasi? Kata Gubernur tidak!" ujar Natalius lewat akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (26/6).

Menurutnya, tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan gubernur yang sah secara konstitusi, langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk Plh Gubenur adalah tidak bisa dibenarkan.

Ditambah, Plh Gubernur yang diangkat adalah rangkap jabatan. Dance Yulian Flassy menjabat sebagai Sekda dan Plh Gubernur.

"Sekda dan Dirjen Otda tidak etis. Wajar rakyat marah karena dianggap kudeta. Plh normal, tapi Sekda rangkap Gubernur, Wagub itu mupuk kekuasaan pada satu orang. Potensi salah gunakan otoritas," kata Natalius.

"Dirjen Otda inkompeten," sambung dia melanjut dengan mention @jokowi.

Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. Surat dari Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Penunjukan dilakukan karena kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tengah sakit.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.

"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua, sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelas menyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," kata Lukas dalam surat yang dia tujukan kepada Presiden. Kopian surat diterima wartawan, Jumat (25/6).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya