Berita

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko/Net

Politik

Gugatan Moeldoko Terhadap Menkumham Mendegradasikan Kredibilitas Presiden Jokowi

SABTU, 26 JUNI 2021 | 10:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik di tubuh Partai Demokrat masih berlanjut. Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukum tentu tidak berani mendaftarkan gugatan ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25/6/2021.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham dapat mempermalukan Presiden Joko Widodo. Sebab, Kepala KSP itu menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di kabinet Jokowi.


"Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, kalau Moeldoko menggugat keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi," ujar Jamiluddin, Sabtu (26/6).

Sebagai bawahan dan orang kepercayaan Presiden, Moeldoko tidak selayaknya melakukan hal itu.

"Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai Presiden," tegas Jamiluddin.

Publik pun akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apapun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Jokowi.

"Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat," ucap Jamiluddin.

Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditolak pemerintah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa hukum Demokrat kubu Moldoko, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya