Berita

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko/Net

Politik

Gugatan Moeldoko Terhadap Menkumham Mendegradasikan Kredibilitas Presiden Jokowi

SABTU, 26 JUNI 2021 | 10:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik di tubuh Partai Demokrat masih berlanjut. Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukum tentu tidak berani mendaftarkan gugatan ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25/6/2021.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham dapat mempermalukan Presiden Joko Widodo. Sebab, Kepala KSP itu menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di kabinet Jokowi.


"Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, kalau Moeldoko menggugat keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi," ujar Jamiluddin, Sabtu (26/6).

Sebagai bawahan dan orang kepercayaan Presiden, Moeldoko tidak selayaknya melakukan hal itu.

"Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai Presiden," tegas Jamiluddin.

Publik pun akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apapun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Jokowi.

"Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat," ucap Jamiluddin.

Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditolak pemerintah, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa hukum Demokrat kubu Moldoko, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya