Berita

Oknum jaksa Pinangki yang terjerat kasus suap perkara Djoko Tjandra/Net

Hukum

Hukuman Pinangki Sirna Malasari Disunat Jadi 4 Tahun, Jaksa Disarankan Ajukan Kasasi

SABTU, 26 JUNI 2021 | 01:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan Banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terjerat kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Putusan banding Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa hukuman jaksa Pinangki ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat.

Menyoroti dipotongnya hukuman Pinangki, pengamat hukum David Sitorus menyampaikan bahwa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki independensi dalam memutuskan perkara banding.

Namun demikian, menurut David, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kita harus menghargai putusan yang telah dikeluarkan hakim. Adanya perbedaan pendapat dan penilaian masyarakat, baik dari praktisi ataupun akademisi adalah sah-sah saja sepanjang tidak mencederai harkat dan martabat hakim," ujar David, Jumat (25/6).

Secara objektif, David mempertanyakan bagaimana seseorang yang dinyatakan terbukti bersalah terhadap tiga perkara sekaligus yaitu suap, TPPU, dan pemufakatan jahat justru mendapat pemotongan hukuman di pengadilan.

“Belum lagi terdakwa saat melakukan pidana merupakan seorang penegak hukum, yang sangat mencederai martabat penegak hukum. Hal ini tentunya melukai perasaan masyarakat. Akan tetapi apapun itu, putusan hakim harus dihargai," lanjutnya.

David menyampaikan, upaya hukum yang seharusnya dilakukan selanjutnya adalah upaya hukum kasasi terhadap putusan banding ini.

"Daripada mengeluh terhadap putusan hakim yang bagaimanapun tidak akan mengubah keadaan, maka seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi agar putusan kembali sesuai dengan yang diharapkan oleh kejaksaan," katanya.

David berpandangan, jika melihat tuntutan yang diajukan kejaksaan, putusan banding ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apalagi jeratan hukum yang melibatkan Pinangki telah mencoreng citra institusi Kejaksaan.

Mantan Sekum GMKI ini meminta Jaksa Agung memberi perhatian khusus agar tidak ada lagi oknum yang merusak nama baik lembaga kejaksaan.

"Jika jaksa tidak melakukan upaya kasasi, hal ini akan terlihat aneh sebab jaksa menerima putusan yang jauh dari tuntutannya," kata alumni magister hukum Universitas Indonesia ini.

Menurut David, sebenarnya sangat banyak kejanggalan yang terjadi ketika kasus ini muncul ke publik, baik terkait siapa saja orang yang terlibat ataupun yang tidak terlibat, hukuman yang diberikan, bahkan peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung tepat setelah kasus ini muncul ke publik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya