Berita

Menaker Ida Fauziyah/Ist

Dinamika

Kemnaker Berhasil Pertahankan Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020.

Penilaian itu berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP dari BPK tersebut merupakan capaian Kemnaker lima kali berturut turut sejak tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.


Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini, Menaker Ida Fauziyah hanya menyaksikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 melalui Video Conference, di kediamannya Jakarta, Jum'at (25/6).

Usai menyaksikan melalui video conference, Menaker Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai Kemnaker atas prestasi ini.

"Alhamdulillah, Kemnaker kembali memperoleh opininya WTP di tahun yang berat ini. Ini WTP yang kelima yang diraih Kemnaker berturut-turut sejak tahun 2016,” ujarnya.

Menaker Ida menegaskan, keberhasilan Kemnaker tak lepas dari hasil kerja keras, dedikasi, dan kerja sama yang baik dari seluruh jajaran unit eselon I di Kemnaker dalam melakukan pengelolaan keuangan negara semaksimal mungkin, yakni secara efisien, efektif, ekonomis, transparans  dan akuntabilitas.

"Predikat WTP ini tentunya harus kita pertahankan di masa mendatang dengan tetap dan selalu berupaya memperbaiki yang masih kurang, serta dengan cepat merespons rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI. Kemnaker berkomitmen, tentunya selalu akan patuh dan taat, serta tertib dalam setiap kegiatan dengan mengacu ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Menaker Ida.

Ditegaskan Menaker Ida, opini WTP dari BPK tersebut merupakan wujud dari komitmen dan tekad setiap jajaran di Kemnaker, baik pimpinan maupun staf, untuk senantiasa menggunakan anggaran negara secara baik, transparan, dan akuntabel.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kemnaker yang dari waktu ke waktu terus menunjukkan prestasinya. Hasil audit laporan keuangan kita kembali memperoleh status WTP," ujar Menaker Ida.

Menurutnya, capaian WTP di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam mengelola APBN secara profesional, pruden, transparan, dan akuntabel.⁣

“Terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI atas kerja kerasnya untuk senantiasa mendorong Pemerintah melakukan upaya perbaikan secara terus menerus, khususnya pada tahun 2020 yang merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Pemerintah Indonesia maupun negara-negara di seluruh dunia,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya