Berita

Audiensi warga di Balai Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur/RMOLJatim

Nusantara

Tuntut Tranparansi, Warga Lamongan Minta Lahan Yang Terkena Proyek Pertamina Diukur Ulang

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 13:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Audiensi pembebasan lahan dan pelebaran jalan proyek Pertamina di Desa Beru, Kecamatan Saeirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berlangsung tegang. Sebab, warga menuntut transparansi dan pengukuran ulang lahan terdampak pelebaran proyek.

Sariadi, warga Beru mengatakan, dalam audiensi yang dihadiri pihak Pertamina dan pemenang tender PT Laser Jaya Sakti (LJS) itu, pemerintah desa dan jajaran Muspika Kecamatan Sarirejo menyatakan menolak hasil audiensi.

Penolakan itu atas dasar belum terpenuhinya ganti untung pembebasan lahan yang terkena dampak pelebaran jalan menuju titik kilang minyak Pertamina. Bahkan, dirinya terang-terangan menyatakan tidak puas dan menuntut adanya pengukuran ulang pembebasan lahan milik warga.

"Enggak setuju sama sekali, kami menolak. Harapannya diukur ulang lagi dan warga mendapat ganti rugi atau ganti untung," kata Sariadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (25/6).

Sementara warga Beru lainnya, Saifur, menuntut agar semua pihak diundang pada acara audiensi. Menurutnya, pada sosialisasi pertama kali, warga dan pihak pemerintah desa hanya mengundang beberapa warga yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan.

Sedangkan warga setempat tidak dilibatkan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Ia pun mencontohkan kampung miliarder yang ada di Tuban, Jawa Timur.

Setelah audiensi, Kepala Kecamatan Sarirejo, Harsono menyampaikan, audiensi kali ini berjalan kondusif. Selain itu, audiensi juga dihadiri pihak Pertamina pada nantinya akan menguntungkan desa di sektor perekonomian. Pada momen ini, masyarakat harus bisa memanfaatkannya.

Selain itu, Tim Pemenang Tender Pembebasan Lahan dan Pelebaran Jalur Pertamina Beru, PT LJS, Randi Setiawan menganggap bahwa pembebasan lahan dan pelebaran jalur minyak telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, semua pihak sudah mengetahui adanya pelaksanaan kegitan PT LJS.

"Pada saat pembebasan itu sudah semua, dan sudah paham kalau ada pelaksanaan kegiatan," katanya.

Ia menambahkan, adanya ganti rugi tanaman di kanan dan kiri jalan akses Pertamina adalah sebagai bentuk adanya pelaksanaan kegiatan dari PT LJS yang diketahui semua pihak.

"Sebenarnya jalan akses itu sudah ada ganti rugi tanaman, jadi otomatis tahu kalau adanya kegiatan untuk penimbunan akses jalan tersebut," tambahnya

Ganti rugi tanaman padi Rp 5.000/kg, kangkung Rp 25.000/kg. Dari hasil itu, pemilik lahan mendapat ganti rugi Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Sedangkan ganti rugi lahan di area titik kilang minyak Pertamina Beru, mendapat ganti rugi Rp 270.000 sampai Rp 290.000 per meter persegi, dengan luas lahan yang dibebaskan mencapai 3,5 hektare.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya