Berita

Ketua Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih/Net

Politik

Tolak Langkah Non Yudisial, Ketua Aksi Kamisan Minta Jokowi Batalkan Raperpres UKP-PPHB

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 10:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Korban kasus pelanggaran HAM berat hanya menghendaki penyelesaian kasus melalui proses yudisial. Penyelesaian secara non yudisial merupakan langkah impunitas negara Indonesia yang merupakan langkah hukum.

Begitu tegas Ketua Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih, yang juga ibunda dari Bernardus Realino Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Atma Jaya Jakarta yang meninggal dengan luka tembak di kampus saat Tragedi Semanggi I tahun 1998.

Atas alasan itu juga, Sumarsih mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Perpres Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).


Bagi Sumarsih, yang setiap Kamis memakai pakaian serba hitam dan memimpin aksi di depan Istana Negara, pijakan perjuangannya adalah Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada Pasal 21 ayat 1 ini ditegaskan bahwa penyidikan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Sementara pada ayat 3 disebutkan, dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik adhoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.

Dengan pijakan itu, Sumarsih menolak adanya pembentukan tim yang nantinya menggarap kasus ini melalui mekanisme non yudisial.

“Batalkan Rancangan Perpres UKP-PPHB. Laksanakan mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Adili jenderal pelanggar HAM berat masa lalu di meja pengadilan HAM adhoc,” begitu tuntut Sumarsih lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6).

Sumarsih mengingatkan kembali janji kampanye Presiden Joko Widodo. Dalam janji itu, Jokowi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Jokowi, sambungnya, juga tegas menyatakan komitmen untuk menghapus segala bentuk impunitas atau tindakan yang mengabaikan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Pembentukan UKP-PPHB memang sedang dipersiapkan bersamaan dengan landasan hukumnya, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB.

Unit kerja ini dibentuk untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme non yudisial, agar para korban dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang menimpanya di masa lalu.

Upaya ini digadang sebagai sebuah terobosan oleh pemerintah, khususnya Kemenkumham. Sebab, penyelesaian melalui mekanisme yudisial terhadap pelanggaran HAM Berat yang terjadi di masa lalu seperti menemui jalan buntu. Di satu sisi para korban belum pernah mendapatkan haknya karena pemulihan kondisi korban beserta ahli warisnya dan pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya