Berita

Pakar politik, Rocky Gerung/Net

Politik

Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seolah menegaskan bahwa pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab memang jadi target politik istana.

Penilaian itu disampaikan pakar politik, Rocky Gerung dalam video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” yang disiarkan di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6).

Dijelaskan Rocky bahwa vonis 4 tahun yang dijatuhkan Habib Rizieq seolah mengkonfirmasi anggapan publik bahwa yang bersangkutan memang ditarget.


“Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI,” ujarnya.

Menurutnya, publik tidak lagi melihat hukum ditegakkan secara substansi. Hukum sebatas dijalankan di ruang pengadilan, tapi bukan di ruang publik.

Rocky turut menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Baginya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru. Perlu digarisbawahi bahwa yang merasa resah bukan publik, melainkan penguasa itu senditi.

“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dahulu. Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.

“Publik di luar juga ingin bilang banding,” tegasnya.

Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi.

Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya