Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati/Net

Hukum

Perbuatan Biadab, Sari Yulianti Desak Polisi Perkosa Anak Di Malut Dipecat

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 23:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Insiden pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang remaja wanita berusia 16 tahun dikecam oleh anggota DPR RI.

Pasalnya, oknum anggota polisi itu sudah keterlaluan melakukan perbuatan terkutuk.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati dalam keterangannya, Kamis (24/6).


“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari.

Sari meminta kasus tersebut diusut tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Selain itu, Sari juga meminta agar tersangka juga dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.

“Pecat, hukum seberat-berat nya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” ujarnya.
 
Sari menegaskan pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena  sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat

"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” katanya.

Politikus Golkar itu juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal kepada korban.

Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.

“Kami juga meminta Komnas HAM  dan KPAI serta LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,” tutur Sari.

Sari juga menyerukan agar  Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

“Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan.

Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut.

Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.

Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya