Berita

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra bersama Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukan senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Mara Salem Harahap/Net

Presisi

Pembunuhan Wartawan

Eks Cawalkot Siantar Suruh Oknum TNI Habisi Nyawa Mara Salem

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sujito, mantan Calon Walikota (Cawalkot) Siantar pada Pemilu 2015 ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi (Pemred) media online lokal.

Sujito diketahui memerintahkan seorang oknum anggota TNI berinisial A atau H untuk menghabisi nyawa Mara Salem.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin telah berkomitmen, siapapun yang terlibat ditindak tegas meskipun pemubuhan tersebut melibatkan oknum TNI.


"Makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Kapolda saat memberi keterangan pers di Mako Brimob Pematang Siantar, Kamis (24/6).

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, senjata yang digunakan pelaku bukan milik kesatuan TNI, diduga kuat senjata tersebut dibeli dari perdagangan gelap.

"Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada dan ini akan kami dalami terus," beber Kapolda.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Di situ, tersangka Sujito meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Ferrari miliknya.

Kemudian, Sujito meminta A atau H dan YFP seorang anak buahnya yang bekerja di diskotik memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Selanjutnya tersangka A alias H dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Usai mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari dan mabuk-mabukan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya