Berita

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Diluruskan Pengacara, Habib Rizieq Tidak Menolak Pengampunan Presiden

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada penolakan dari Habib Rizieq Shihab terhadap pengampunan dari presiden atau grasi yang sebelumnya ditawarkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

"Habib tidak menolak itu (opsi permohonan pengampunan ke Presiden)" ujar pengacara Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/6).

Dalam sidang vonis hari ini, Habib Rizieq hanya menolak putusan hakim berupa vonis penjara empat tahun. Penolakan tersebut diwujudkan dalam pengajuan banding.


Saat disinggung soal kemungkinan meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden, Azis mengaku belum mengetahui waktu pastinya.

"Sementara tidak tahu (minta grasi atau tidak ke presiden). Yang pasti banding," pungkas Azis.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Bersamaan dengan itu, Majelis Hakim juga memvonis Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq dan terdakwa Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor masing-masing satu tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya