Berita

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat/Net

Hukum

Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan vonis.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andi dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, Andi belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan profesi Andi sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun penjara, dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas dengan vonis 1 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya