Berita

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat/Net

Hukum

Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan vonis.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andi dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, Andi belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan profesi Andi sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun penjara, dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas dengan vonis 1 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya