Berita

Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng/Net

Politik

Saran Tanri Abeng, Direksi BUMN Yang Merangkap Komisaris Di Anak Usaha Jangan Digaji Dobel

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 17:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Praktik rangkap jabatan di kalangan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bukan isapan jempol semata. Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setidaknya mengkonfirmasi dugaan tersebut.

Temuan ini membuat mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng ikut bersuara. Dia meminta pembatasan posisi dan honor direksi yang rangkap jabatan masuk dalam aturan baru yang termuat dalam RUU BUMN.

Permintaan Tanri Abeng disampaikan langsung dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (23/6). Di mana DPR RI tengah merevisi UU 19/2003 tentang BUMN yang sudah berusia 17 tahun.


Mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu menyarankan agar direksi BUMN hanya bisa menjadi komisaris atau rangkap jabatan hingga batas anak usaha saja. Bukan hingga cucu perusahaan

"Di BUMN ini ada anak cucu, bisa bisa direksi di-holding masuk ke cucu jadi kalau memang diperkenankan sebaiknya dibatasi hanya kepada anaknya saja," ujarnya.

Jika direksi dari perusahaan holding menjadi komisaris di anak usaha, maka yang bersangkutan tidak perlu mendapatkan honor atau gaji dobel. Ini lantaran pengelolaan perusahaan sudah menjadi tugas dari direksi tersebut.

"Jadi kalau dia kerja ke bawah itu memang bagian dari tugasnya, itu tidak jadi masalah. Kira-kira solusinya kalau saya seperti itu," jelasnya.

KPPU mencatat sebanyak 31 direksi atau komisaris di sektor keuangan, asuransi, dan investasi melakukan rangkap jabatan. Di sektor pertambangan ada 12 direksi atau komisaris dan sektor konstruksi sebanyak 19 direksi atau komisaris.

Data yang paling mencengangkan adalah satu orang direksi atau komisaris merangkap jabatan di 22 perusahaan sektor tambang.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan bahwa dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran, dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak 22 Maret 2021.

Dalam surat itu, KPPU menyarankan agar Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN 10/2020. Isinya memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya