Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, Hakim: Habib Rizieq Masih Dibutuhkan Umat

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada berapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memvonis Habib Rizieq Shihab perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya, hakim memvonis Habib Rizieq dengan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun.

Hakim Ketua, Khadwanto menjelaskan, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Keadaan yang memberatkan, perbuatan Habib Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Hakim, Kamis (24/6).

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua, Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Opsi yang kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak. "Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden yang disebut grasi," jelasnya.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq membalas hakim.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya