Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, Hakim: Habib Rizieq Masih Dibutuhkan Umat

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada berapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memvonis Habib Rizieq Shihab perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya, hakim memvonis Habib Rizieq dengan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun.

Hakim Ketua, Khadwanto menjelaskan, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Habib Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Hakim, Kamis (24/6).

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua, Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Opsi yang kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak. "Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden yang disebut grasi," jelasnya.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq membalas hakim.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya