Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, Hakim: Habib Rizieq Masih Dibutuhkan Umat

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada berapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memvonis Habib Rizieq Shihab perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya, hakim memvonis Habib Rizieq dengan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun.

Hakim Ketua, Khadwanto menjelaskan, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Keadaan yang memberatkan, perbuatan Habib Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Hakim, Kamis (24/6).

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua, Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Opsi yang kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak. "Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden yang disebut grasi," jelasnya.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq membalas hakim.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya